Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Beda nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa di kepolisian. Namun meski begitu Irjen Teddy Minahasa diprediksi bakal serupa dengan mantan Kadiv

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
Membandingkan nasib Ferdy Sambo (kiri) dan Teddy Minahasa (kanan). Dua jenderal yang sama-sama diprediksi bakal dihukum mati karena kasus hukum berbeda. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beda nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa di kepolisian.

Namun meski begitu Irjen Teddy Minahasa diprediksi bakal serupa dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Teddy Minahasa tersebut nyatanya sama dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun bedanya, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU sebelum akhirnya divonis mati.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati usai didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022 gara-gara kasus narkoba.

Baca juga: Paripurna DPRD Provinsi Jambi Ramai Intrupsi, Dewan Kecewa Gubernur Tak Hadir

Baca juga: Jaksa Sebut Irjen Teddy Minahasa Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jualan Sabu

Teddy Minahasa disebut sebagai menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam perkara ini, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Kendati diprediksi akan divonis sama, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo nyatanya berbeda.

Hal itulah yang membuat Teddy Minahasa hingga kini masih memegang pangkat Jenderal Bintang 2.

Jadi terdakwa hingga dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa masih bergelar Irjen.

Hingga kini pun Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik guna Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).

Apa alasannya?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved