Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Beda nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa di kepolisian. Namun meski begitu Irjen Teddy Minahasa diprediksi bakal serupa dengan mantan Kadiv

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
Membandingkan nasib Ferdy Sambo (kiri) dan Teddy Minahasa (kanan). Dua jenderal yang sama-sama diprediksi bakal dihukum mati karena kasus hukum berbeda. 

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sempat mengurai jawaban detail.

Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK akan Panggil Istrinya Lengkapi Berkas Penyidikan

Dalam tayangan Kompas TV, Poengky Indarti menjelaskan alasan Teddy Minahasa tak langsung di- PTDH dari Polri tidak seperti Sambo.

Diungkap Poengky Indarti, ada perlakuan berbeda terhadap kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

"Terkait dengan kenapa proses etiknya Ferdy Sambo sudah jalan sementara Teddy Minahasa belum. Kalau kasusnya Sambo kan awalnya isunya tembak menembak, sehingga Sambo merasa enggak bersalah, yang diungkap itu dulu. Ketika ini terjadi ada kecurigaan dari pihak keluarga almarhum Yosua, kemudian Kapolri membentuk tim khusus, diperiksa semua, dan ketahuan ada kejanggalan," ungkap Poengky Indarti dikutip pada laman Kompas TV yang tayang pada 21 Maret 2023.

Hal itulah yang akhirnya membuat Polri memutuskan untuk cepat memproses sidang etik Sambo.

Yakni agar skenario Ferdy Sambo yang melibatkan banyak anggota kepolisian bisa terbongkar dengan cepat.

"Dari sini, karena ini melibatkan banyak orang, kemudian diproses cepat etiknya karena pucuk pimpinannya kan Ferdy Sambo. Oleh karena itu sidang etiknya cepat," pungkas Poengky Indarti.

Sementara untuk kasus Teddy Minahasa, yang terlebih dahulu diproses adalah kasus pidana narkotika.

Setelah selesai, barulah nanti Teddy Minahasa akan menjalani sidang etik.

"Kalau Teddy Minahasa, pidananya dulu yang kena. Jadi waktu itu langsung diamankan oleh Propam, kena pidananya. Sehingga ketika pidananya ketahuan, dan dia ditahan, memang harus dipercepat pidananya. Karena ada tenggat waktu masa penahanan. Jadi jangan sampai nanti Teddy Minahasa diproses etik dulu baru kemudian pidananya dilanjut, ini bisa bebas demi hukum," kata Poengky Indarti.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Audiensi dengan Guru Honorer, Fadli Sudria Sebut Tahun Ini Ada Penerimaan 1.000 Guru P3K

Baca juga: Lapas Kelas II A Jambi Masuk 10 Lapas Overkapasitas, Dihuni 1.423 Orang

Baca juga: Komisi V DPR RI dan Gubernur Jambi Sepakati Penutupan Jalan Nasional untuk Batu Bara Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved