Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

Beda nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa di kepolisian. Namun meski begitu Irjen Teddy Minahasa diprediksi bakal serupa dengan mantan Kadiv

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
Membandingkan nasib Ferdy Sambo (kiri) dan Teddy Minahasa (kanan). Dua jenderal yang sama-sama diprediksi bakal dihukum mati karena kasus hukum berbeda. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beda nasib antara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa di kepolisian.

Namun meski begitu Irjen Teddy Minahasa diprediksi bakal serupa dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Teddy Minahasa tersebut nyatanya sama dengan vonis yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun bedanya, Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU sebelum akhirnya divonis mati.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati usai didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022 gara-gara kasus narkoba.

Baca juga: Paripurna DPRD Provinsi Jambi Ramai Intrupsi, Dewan Kecewa Gubernur Tak Hadir

Baca juga: Jaksa Sebut Irjen Teddy Minahasa Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jualan Sabu

Teddy Minahasa disebut sebagai menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam perkara ini, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Kendati diprediksi akan divonis sama, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo nyatanya berbeda.

Hal itulah yang membuat Teddy Minahasa hingga kini masih memegang pangkat Jenderal Bintang 2.

Jadi terdakwa hingga dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa masih bergelar Irjen.

Hingga kini pun Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik guna Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).

Apa alasannya?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sempat mengurai jawaban detail.

Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK akan Panggil Istrinya Lengkapi Berkas Penyidikan

Dalam tayangan Kompas TV, Poengky Indarti menjelaskan alasan Teddy Minahasa tak langsung di- PTDH dari Polri tidak seperti Sambo.

Diungkap Poengky Indarti, ada perlakuan berbeda terhadap kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

"Terkait dengan kenapa proses etiknya Ferdy Sambo sudah jalan sementara Teddy Minahasa belum. Kalau kasusnya Sambo kan awalnya isunya tembak menembak, sehingga Sambo merasa enggak bersalah, yang diungkap itu dulu. Ketika ini terjadi ada kecurigaan dari pihak keluarga almarhum Yosua, kemudian Kapolri membentuk tim khusus, diperiksa semua, dan ketahuan ada kejanggalan," ungkap Poengky Indarti dikutip pada laman Kompas TV yang tayang pada 21 Maret 2023.

Hal itulah yang akhirnya membuat Polri memutuskan untuk cepat memproses sidang etik Sambo.

Yakni agar skenario Ferdy Sambo yang melibatkan banyak anggota kepolisian bisa terbongkar dengan cepat.

"Dari sini, karena ini melibatkan banyak orang, kemudian diproses cepat etiknya karena pucuk pimpinannya kan Ferdy Sambo. Oleh karena itu sidang etiknya cepat," pungkas Poengky Indarti.

Sementara untuk kasus Teddy Minahasa, yang terlebih dahulu diproses adalah kasus pidana narkotika.

Setelah selesai, barulah nanti Teddy Minahasa akan menjalani sidang etik.

"Kalau Teddy Minahasa, pidananya dulu yang kena. Jadi waktu itu langsung diamankan oleh Propam, kena pidananya. Sehingga ketika pidananya ketahuan, dan dia ditahan, memang harus dipercepat pidananya. Karena ada tenggat waktu masa penahanan. Jadi jangan sampai nanti Teddy Minahasa diproses etik dulu baru kemudian pidananya dilanjut, ini bisa bebas demi hukum," kata Poengky Indarti.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Audiensi dengan Guru Honorer, Fadli Sudria Sebut Tahun Ini Ada Penerimaan 1.000 Guru P3K

Baca juga: Lapas Kelas II A Jambi Masuk 10 Lapas Overkapasitas, Dihuni 1.423 Orang

Baca juga: Komisi V DPR RI dan Gubernur Jambi Sepakati Penutupan Jalan Nasional untuk Batu Bara Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved