12 Tahun Rafael Alun Trisambodo Terima Uang Gratifikasi, Sejak Dinas di Dirjen Pajak Jawa Timur I?

12 tahun Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi, yakni periode 2011-2023. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
(Antara Foto/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNJAMBI.COM - 12 tahun Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi, yakni periode 2011-2023.

Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Menurut Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun lamanya. Rentang waktunya dari tahun 2011 sampai dengan 2023.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali dalam ketrangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya, kat Ali Fikri, penyidik KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ali mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang. Saat ini, uang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

Baca juga: Sosok Artis Inisial R Disebut Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Siapa?

Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekkah Sebabkan Kerugian Rp 91 Miliar, Dijerat TPPU

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan Rafael Alun Trisambodo diperkirakan telah menerima gratifikasi uang senilai puluhan miliar.

"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Asep Guntur.

Menurut Asep, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box (SDB).

"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," ujar Asep.

Jika diteleusuri dari LHKPN, Rafael Alun Trisambodo diduga mulai menerima gratifikasi sejak menjabat kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kantor wilatah Dirjen Pajak Jawa Timur I yakni pada 2011.

Dikutip dari LHKPN, harta kekayaan dalam kurun waktu 2011-2023 naik signifikan.

Pada tahun 2011 Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kantor wilatah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved