Skandal Teddy Minahasa

Update Skandal Teddy Minahasa, AKBP Doddy Menangis Sampaikan Maaf dan Menyesal: Saya Ikut Terjerumus

Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba.

Pembelaan yang disampaikan AKBP Dody atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Maret lalu.

Dalam membacakan pembelaannya itu, dia tampak menangis tersedud-sedu.

Sementara isinya, nota pembelaan AKBP Dody Prawiranegara menyalahkan Teddy Minahasa yang memberikan perintah salah.

Bahkan mantan Kapolres itu juga menyebutkan bahwa perintah salah tersebut dilakukan berulangkali.

"Prestasi yang saya toreh sejak lulus Akpol sekelibat sirna, saya terbawa dalam pesakitan. Dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terpikirkan oleh saya."

"Biasanya saya bisa merasakan siang dan malam, sekarang saya hanya bisa merasakan mendung yang tak berujung," ujar AKBP Dody Prawiranegara dikuti dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum

Baca juga: Tak Hanya Palembang, Warga Lampung Turut Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Ini Identitasnya

"Semua hanya karena perintah salah yang dilakukan berulang kali oleh seorang jenderal, yang menekan batin dan pikiran saya waktu itu,"

"Sehingga saya pun ikut terjerumus dalam jurang hitam yang tak pernah saya pikirkan,"

Pada akhirnya, AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang salah.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang yang menyayangiya.

Sebab dengan perbuatannya itu telah melukai hati orang- orang yang disayanginya dan mendoakannya.

"Saya bersalah yang mulia, dan menyesal telah menyakiti hati orang-orang yang mencintai dan mendoakan saya,"

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah saya kecewakan saat dia memberikan tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dengan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved