Skandal Teddy Minahasa
Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengungkap arti dibalik senyum kliennya usai mendengar vonis penjara seumur hidup.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum atas kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Sebagaimana diketahui, senyuman itu terjadi saat dipanggil awak media.
Kala itu Irjen Teddy sedang berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya soal upaya hukum pembacaan vonis tersebut.
Selaku kuasa hukum, Anthony Djono menyebutkan arti dari senyuman jenderal bintang dua itu.
Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.
"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujarnya dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy Minahasa untuk tetap tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Baca juga: Husen Ngaku Puas dan Tak Menyesal Mutilasi dan Cor Semen Bos Galon, Polisi: Kejiwaannya akan Dites
Selain ketegaran, senyuman Teddy Minahasa juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.
"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.
Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.
Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."
"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.
Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.