Skandal Teddy Minahasa
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/5/2023).
Dalam perkara tersebut sebagaimana diketahui turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Tidak Hanya Teddy Minahasa, kasus tersebut juga menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Dalam amar putusan, AKBPD Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Sehingga hakim memutuskan memberikan hukuman dengan pidan penjara selama 17 tahun.
Usai pembacaan vonis tersebut, AKBP Dody terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.
Dia kemudian terlihat bersalaman dan juga saling berpelukan dengan tim pengacaranya.
Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody sempat melambaikan tangan ke awak media dan pengunjung sidang.
Baca juga: BREAKINGNEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Baca juga: Oknum Jaksa di Pekanbaru Diduga Ambil Untung dari Kasus Narkoba Hingga Miliaran Rupiah, Kini Ditahan
Sesaat setelah itu, AKBP Dody mengacungkan jari tangan ke atas dan menunjuk ke arah kamera.
Dody dengan tegas mengatakan dirinya akan mengajukan banding, karena ia merasa dikorbankan oleh atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Saya beri tahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," ujar Dody dengan sorot mata yang tajam.
AKBP Dody kemudian melenggang keluar dari ruang sidang bersama petugas Kejaksaan.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran sabu dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
peredaran narkoba
sabu
Kapolda Sumatera Barat
vonis
Linda Pujiastuti
Mami Linda
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
banding
Bukittinggi
Sumatera Barat
Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.