Skandal Teddy Minahasa

AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
tribunnews
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. 

Sementara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda juga divonis 17 tahun penjara.

Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.

Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara

Orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Marif dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam perkara tersebut, perederan barang haram tersebut melibatlkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Syamsul Marif dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan

Sementara Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepadanya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 Miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.

Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved