Skandal Teddy Minahasa
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa, Acungkan Jari dan Sebut Banding
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tidak terima atas vonis pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa, namun akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Vonis AKBP Dody ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.
Dody Prawiranegara juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ini telah menyeret tujuh terdawka.
Baca juga: Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini
Ketujuh terdakwa itu ialah KBP Dody Prawiranegara; Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kemudian mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; serta Muhamad Nasir alias Daeng.
Sebelumnya majelis hakim sudah terlebih dahulu menjatuhkan vonis memvonis Teddy divonis 20 tahun pidana penjara.
Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Hakim, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
AKBP Dody Prawiranegara
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
peredaran narkoba
sabu
Kapolda Sumatera Barat
vonis
Linda Pujiastuti
Mami Linda
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
banding
Bukittinggi
Sumatera Barat
Terseret Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Marif Divonis 15 Tahun Penjara di Perkara Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.