Skandal Teddy Minahasa
Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya berperan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya berperan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Pernytaan tersebut disampaikan Adriel Viari Purba merespon putusan Majelis Hakim untuk vonis Teddy Minahasa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
"Kalau kita lihat secara jelas dan nyata sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia (Teddy Minahasa) tunjukkan," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Adriel kemudian menyinggung sikap Teddy Minahasa yang dinilai Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya.
"Kemudian tidak mengakui semua perbuatannya apapun itu. Sampai kemarin tidak mengakui perbuatan itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup," lanjutnya.
Baca juga: Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis Lebih Ringan, 17 Tahun Penjara
Baca juga: Kubu Anies Baswedan Klaim akan Kalahkan Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, Nasdem: Mosok Gak Yakin
Atas hal itu Adriel yakin kliennya yang sudah berperan penting mengungkap dalam perkara peredaran narkoba melibatkan Teddy Minahasa tersebut.
Sehingga kliennya bisa mendapatkan vonis paling ringan.
"Apalagi Pak Dody yang sudah berperan penting untuk mengungkap perkara ini. Bekerjasama dengan penegak hukum dan harapan kami, Pak Dody, Bu Linda dan Samsul Ma'arif yang sudah mengungkapkan secara jujur, tidak berbelit-belit dan menjadi justice collaborator dapatkan vonis paling ringan," tegasnya.
Dikatakan Adriel pada persidangan vonis kliennya Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, istri dari AKBP Dody Prawiranegara akan hadir di persidangan.
"Harusnya ada tapi saya belum lihat, kayanya istri Pak Dody, anak Bu Linda katanya mau hadir," tutupnya.
AKBP Dody Prawiranegara Dijatuhi Hukuman 17 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023)..
Hukuman tersebut diberikan kepadanya terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.