Skandal Teddy Minahasa

Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya berperan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya berperan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. 

Dalam kasus tersebut melibat beberapa anggota kepolisian, diantaranya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang tersebut yakni Jon Sarman Saragih.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Jon Sarman Saragih dalam persidangan dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun terkait kasus peredaran narkoba ini.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Mami Linda Korban Jebakan Teddyt Minahasa: Saya Bisa Paham Perasaan Pak Dody Pasti Sedih

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved