Skandal Teddy Minahasa
Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara mengklaim bahwa kliennya berperan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ukraina Hancurkan 23 Rudal Rusia, Menhan Sebut tak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis Lebih Ringan, 17 Tahun Penjara
Baca juga: Lesti Kejora Target Buat Album Baru dan Mini Konser Tahun Ini: Doain Ya
Baca juga: WNA Asal Iran Diamankan Polda Jambi Tempuh 24 Hari Jalur Laut Bawa 264 Kg Sabu Cair ke Indonesia
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.