Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum

Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati.

Sebab menurut Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Irjen Teddy seharusnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Melainkan sebagai penegak hukum harus memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Habiburokhman menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa terhadap Teddy tersebut sudah ideal.

Hal itu jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu.

"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. barang buktinya kan kalau gak salah berapa kilo gitu kan. orang berapa gram aja bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Terlebih kata Habiburokhman, dalam kasus ini Teddy Minahasa merupakan pejabat tinggi atau Pati di Kepolisian, hukuman lebih berat tentu sudah sesuai ditetapkan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba

Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen TNI 2023, Simak Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Khusus Tenaga Kesehatan

Sebab kata Habiburokhman, sejatinya Teddy Minahasa mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bangsa, bukan malah menjadi oknum yang terlibat.

"Apalagi ini kategorinya penegak hukum. Tentu ya lebih berat daripada orang biasa, karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum tetapi untuk melanggar hukum," tukas dia.

Pengamat: Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa Sesuai

Jaksa menuntut pidana mati mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dinilai pantas ditengah Indonesia yang dalam darurat narkoba.

Klien Hotman Paris itu dinilai terbukti memperjual-belikan narkotika jenis sabu.

Sehingga jaksa menuntut hukuman kepada jenderal bintang dua tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)..

Terkait tuntutan pidana mati mantan Kapolda Sumbar itu ditanggapi Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan yang diterima Teddy Minahasa sudah sesuai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved