Skandal Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba
Jaksa dinilai pantas menuntut pidana mati mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ditengah Indonesia yang dalam darurat narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa dinilai pantas menuntut pidana mati mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, ditengah Indonesia yang dalam darurat narkoba.
Klien Hotman Paris itu dinilai terbukti memperjual-belikan narkotika jenis sabu.
Sehingga jaksa menuntut hukuman kepada jenderal bintang dua tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)..
Terkait tuntutan pidana mati mantan Kapolda Sumbar itu ditanggapi Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan yang diterima Teddy Minahasa sudah sesuai.
Hal itu karena Indonesia saat ini dalam posisi darurat narkoba.
"Ya saya kira itu sudah sesuai. Filosofinya begini, jaksa menuntut pidana mati itu karena jaksa adalah wakil negara, selanjutnya ia mewakili korban dan masyarakat, serta mewakili negara yang saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba," ungkap Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Dia pun mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini dipenuhi dengan para narapidana narkotika.
Baca juga: Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman
Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen TNI 2023, Simak Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Khusus Tenaga Kesehatan
"Sehingga kalau kita lihat LP 70 persen isinya narkotika," ujar Hibnu.
Hibnu NUgroho juga meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah karena menjual narkoba yang menjadi barang bukti.
"Ya bersalah, barang sitaan yang harusnya dikelola dengan baik kok malah dijual, lima kilogram lagi," pungkasnya.
Terkait jaksa yang menyebutkan bahwa tidak ada pertimbangan hal yang meringankan hukum dari Teddy Minahasa, Hibnu menganggap hal itu adalah keadaan sosiologis.
Menurutnya, Teddy Minahasa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Berbeda dengan AKBP Dody Prawiranegara yang mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.
Hibnu pun menganggap hal tersebut yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan dasar yang meringankan untuk Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
pidana mati
narkoba
darurat
narkotika
sabu
Indonesia
jaksa
Tribunjambi.com
Hibnu Nugroho
Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman |
![]() |
---|
Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Irjen Teddy Minahasa Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jualan Sabu |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.