Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum

Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati. 

Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya mengaku merasa sudah membela kliennya secara maksimal.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kenikmatan yang Didapat Saat Bulan Ramadhan Menurut Ketua MUI Tebo

Baca juga: Heboh Penampakan Pocong di Rumah Jessica Iskandar Terekam CCTV, Warganet: Kiriman Orang Sirik!

Baca juga: Nikita Mirzani Mati Kutu, Mak Vera Singgung Masalah Sensasi: Prestasti Bukan Sensasi!

Baca juga: Apakah yang Dimaksud Dengan Iklan?Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 3

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved