Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum
Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya mengaku merasa sudah membela kliennya secara maksimal.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.
Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.
Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kenikmatan yang Didapat Saat Bulan Ramadhan Menurut Ketua MUI Tebo
Baca juga: Heboh Penampakan Pocong di Rumah Jessica Iskandar Terekam CCTV, Warganet: Kiriman Orang Sirik!
Baca juga: Nikita Mirzani Mati Kutu, Mak Vera Singgung Masalah Sensasi: Prestasti Bukan Sensasi!
Baca juga: Apakah yang Dimaksud Dengan Iklan?Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 3
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.