Soal Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa, Komisi III: Tak Menegakan Hukum Tapi Melanggar Hukum

Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebut mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa tidak menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum wajar dituntut pidana mati.

Sebab menurut Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Irjen Teddy seharusnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Melainkan sebagai penegak hukum harus memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Habiburokhman menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa terhadap Teddy tersebut sudah ideal.

Hal itu jika melihat dari barang bukti yang dimiliki yakni 5 kilogram narkoba jenis sabu.

"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. barang buktinya kan kalau gak salah berapa kilo gitu kan. orang berapa gram aja bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Terlebih kata Habiburokhman, dalam kasus ini Teddy Minahasa merupakan pejabat tinggi atau Pati di Kepolisian, hukuman lebih berat tentu sudah sesuai ditetapkan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Pantas Dituntut Pidana Mati, Pengamat: Indonesia Darurat Narkoba

Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen TNI 2023, Simak Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Khusus Tenaga Kesehatan

Sebab kata Habiburokhman, sejatinya Teddy Minahasa mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bangsa, bukan malah menjadi oknum yang terlibat.

"Apalagi ini kategorinya penegak hukum. Tentu ya lebih berat daripada orang biasa, karena dia punya kewenangan bukan digunakan untuk menegakan hukum tetapi untuk melanggar hukum," tukas dia.

Pengamat: Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa Sesuai

Jaksa menuntut pidana mati mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dinilai pantas ditengah Indonesia yang dalam darurat narkoba.

Klien Hotman Paris itu dinilai terbukti memperjual-belikan narkotika jenis sabu.

Sehingga jaksa menuntut hukuman kepada jenderal bintang dua tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)..

Terkait tuntutan pidana mati mantan Kapolda Sumbar itu ditanggapi Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Hibnu Nugroho mengatakan tuntutan yang diterima Teddy Minahasa sudah sesuai.

Hal itu karena Indonesia saat ini dalam posisi darurat narkoba.

"Ya saya kira itu sudah sesuai. Filosofinya begini, jaksa menuntut pidana mati itu karena jaksa adalah wakil negara, selanjutnya ia mewakili korban dan masyarakat, serta mewakili negara yang saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba," ungkap Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Momen Irjen Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Dituntut Pidana Mati, Ini Kata Hotman

Dia pun mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini dipenuhi dengan para narapidana narkotika.

"Sehingga kalau kita lihat LP 70 persen isinya narkotika," ujar Hibnu.

Hibnu NUgroho juga meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti bersalah karena menjual narkoba yang menjadi barang bukti.

"Ya bersalah, barang sitaan yang harusnya dikelola dengan baik kok malah dijual, lima kilogram lagi," pungkasnya.

Terkait jaksa yang menyebutkan bahwa tidak ada pertimbangan hal yang meringankan hukum dari Teddy Minahasa, Hibnu menganggap hal itu adalah keadaan sosiologis.

Menurutnya, Teddy Minahasa tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Berbeda dengan AKBP Dody Prawiranegara yang mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.

Hibnu pun menganggap hal tersebut yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan dasar yang meringankan untuk Teddy Minahasa.

"Ia (Teddy) memerintahkan penjual, mengganti barang bukti dan itu tidak ada penyesalan," ujarnya.

Hotman Paris Naik Tensi Dengar Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku naik tensi setelah mendengar tuntutan hukuman mati untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Pengakuan itu disampaikannya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Nasib 2 Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang Terjerat Pembunuhan Berencana dan Kasus Sabu

"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.

Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya mengaku merasa sudah membela kliennya secara maksimal.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kenikmatan yang Didapat Saat Bulan Ramadhan Menurut Ketua MUI Tebo

Baca juga: Heboh Penampakan Pocong di Rumah Jessica Iskandar Terekam CCTV, Warganet: Kiriman Orang Sirik!

Baca juga: Nikita Mirzani Mati Kutu, Mak Vera Singgung Masalah Sensasi: Prestasti Bukan Sensasi!

Baca juga: Apakah yang Dimaksud Dengan Iklan?Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 3

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved