Skandal Teddy Minahasa

Hakim Sebut Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Menikmati Hasil Peredaran Sabu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa menikmati hasil peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa menikmati hasil peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa menikmati hasil peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

Hal itu disebutkan hakim dalam tujuh poin yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat di vonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: 7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu

Baca juga: KKB Papua Buat Susi Pudjiastuti Naik Pitam: Saya Bom Semuanya Sendiri, Saya Marah

"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.

Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.

"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.

Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Teddy Minahasa Disebut Manfaatkan Jabatan untuk Jual Beli Sabu

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dihukum pidana penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu.

Pembacaan vonis tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved