Skandal Teddy Minahasa

Kata Hotman Paris Soal Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa: Hakim 99 Persen Copy Paste Replik Jaksa

Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan jaksa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
tribunnews
Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan-pertimbangan hukum jaksa. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan-pertimbangan hukum jaksa.

Tak tanggung-tanggung, kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa itu, jika dipersentasekan nilainya mencapai 99 persen yang disalin.

Dia menyebutkan bahwa yang disalin hakim itu khususnya terkait pertimbangan yang memberatkan.

"Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," ujar Hotman Paris Hutapea usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Salah satu contohnya, kata dia, pertimbangan hakim soal perintah Teddy Minahasa untuk memusnahkan 5 kilogram sabu kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal fakta itu, disebut Hotman, dapat mengindikasikan tak ada meeting of mind atau persamaan kehendak dalam perkara ini.

"Karena apa, sebagian contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," kata Hotman Paris.

Hakim: Teddy Minahasa Menikmati Perbuatannya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa menikmati hasil peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023)..

Baca juga: 7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu

Baca juga: Danrem: 5 Pucuk Senjata Api Hilang Bersamaan 5 Prajurit Saat KKB Papua Lakukan Penyerangan di Nduga

Hal itu disebutkan hakim dalam tujuh poin yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat di vonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved