Skandal Teddy Minahasa
Kata Hotman Paris Soal Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa: Hakim 99 Persen Copy Paste Replik Jaksa
Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Makna Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, Buku Tematik Kelas 5 Tema 9 Halaman 85-86
Baca juga: Danrem: 5 Pucuk Senjata Api Hilang Bersamaan 5 Prajurit Saat KKB Papua Lakukan Penyerangan di Nduga
Baca juga: Barcelona Bisa Minta Frenkie De Jong Untuk Potong Gaji Lagi Guna Pulangkan Messi
Baca juga: El Rumi Tolak Job Bareng Fuji, Ogah Jadi Pasangan Gimmick: Bukan Artis yang Bisa Digituin
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
peredaran narkoba
sabu
Kapolda Sumatera Barat
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Hakim Sebut Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Menikmati Hasil Peredaran Sabu |
![]() |
---|
7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Manfaatkan Jabatan Jual Sabu? |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup pada Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.