Skandal Teddy Minahasa
Kata Hotman Paris Soal Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa: Hakim 99 Persen Copy Paste Replik Jaksa
Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan jaksa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.
Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.
Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Kepala Kampung Hingga Pejabat Pemkab di Papua Diduga Danai KKB Papua, Kapolda Beri Peringatan Keras
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
Baca juga: Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
peredaran narkoba
sabu
Kapolda Sumatera Barat
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Hakim Sebut Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Menikmati Hasil Peredaran Sabu |
![]() |
---|
7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Manfaatkan Jabatan Jual Sabu? |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup pada Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.