Skandal Teddy Minahasa
Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumbar tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman mati.
Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy untut dituntut lebih ringan.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Hotman Paris selaku tim kuasa hukum akan memberikan pembelaan kepada kliennya.
Dia mengungkapkan strateginya untuk membela Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dengan tujuh terdakwa tersebut.
Pria yang disebut sebagai pengacara kondang itu mengaku memiliki dua strategi dalam membela jenderal bintang dua tersebut.
"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan
Baca juga: Al Haris Sebut Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Batubara dan Hanya Bisa Urai Kemacetan, Ini Alasannya
Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.
"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.
Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.
Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.
"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.
Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu beesifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).
"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat."
Teddy Minahasa
pidana mati
Hotman Paris
pengacara kondang
strategi
pembelaan
Kapolda Sumbar
jaksa
narkoba
sabu
Tribunjambi.com
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu - Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Narkoba, Adriel: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Pidana Mati |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Teddy Minahasa Jadi Korban Bandar Besar Bisnis Narkoba: Kalau Pemain Tidak Amatir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.