Skandal Teddy Minahasa

Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumbar tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman mati.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy untut dituntut lebih ringan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Hotman Paris selaku tim kuasa hukum akan memberikan pembelaan kepada kliennya.

Dia mengungkapkan strateginya untuk membela Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dengan tujuh terdakwa tersebut.

Pria yang disebut sebagai pengacara kondang itu mengaku memiliki dua strategi dalam membela jenderal bintang dua tersebut.

"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan

Baca juga: Al Haris Sebut Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Batubara dan Hanya Bisa Urai Kemacetan, Ini Alasannya

Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.

"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.

Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.

Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.

"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.

Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu beesifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).

"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved