Skandal Teddy Minahasa

Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya. 

“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.

Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.

“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.

Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.

“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terbuang Faris Gegara Nathalie Holscher Pilih Hal Ini, Raffi Ahmad Cium Gelagat Janda Sule: Malas

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau CAT PPPK Teknis

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Izin Truk Batubara Lewati Jalan Umum: Kalau Ada Munculkan ke Publik

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Siapkan Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved