Skandal Teddy Minahasa
Kliennya Dituntut Hukuman Pidana Mati, Hotman Paris Siapkan 2 Strategi Pembelaan
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea siapkan dua strategi pembelaan terhadap tuntutan pidana mati kliennya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.
Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.
“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.
Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.
“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.
Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:
1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara
2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara
3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara
4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara
5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terbuang Faris Gegara Nathalie Holscher Pilih Hal Ini, Raffi Ahmad Cium Gelagat Janda Sule: Malas
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau CAT PPPK Teknis
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Izin Truk Batubara Lewati Jalan Umum: Kalau Ada Munculkan ke Publik
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Siapkan Rp20 Miliar untuk Bantuan Usaha
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Teddy Minahasa
pidana mati
Hotman Paris
pengacara kondang
strategi
pembelaan
Kapolda Sumbar
jaksa
narkoba
sabu
Tribunjambi.com
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu - Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Narkoba, Adriel: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Pidana Mati |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Teddy Minahasa Jadi Korban Bandar Besar Bisnis Narkoba: Kalau Pemain Tidak Amatir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.