Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu - Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun

Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasw bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Ahmad Dhani Bakal Buat Lagu untuk Lesti Kejora, Judulnya Jangan Sakiti Aku Lagi

Baca juga: Disperindag Sarolangun Bersama Pertamina Gela Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg

Selain Teddy Minahasa, beberapa tersangka lainnya juga sudah dibacakan tuntutannya, yakni:

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara: dituntut 20 tahun penjara dengan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Linda Pujiastuti atau Anita Cepu: 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto: 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjar

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved