Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu - Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun
Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Abun Yani Sepakat Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Truk Batubara, Begini Aturan Mainnya
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Playoff MPL ID Season 11 Mobile Legends, Berikut Harga Tiket dan Link Live Streaming
Baca juga: Ahmad Dhani Bakal Buat Lagu untuk Lesti Kejora, Judulnya Jangan Sakiti Aku Lagi
Baca juga: Profil dan Biodata Sammy Simorangkir, Finalis Indonesian Idol musim 1
Jadwal Playoff MPL ID Season 11 Mobile Legends, Berikut Harga Tiket dan Link Live Streaming |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Sammy Simorangkir, Finalis Indonesian Idol musim 1 |
![]() |
---|
Tidak Adakan Bukber, Pemkab Tanjabtim Tetap Safari Ramadhan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Abun Yani Sepakat Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Truk Batubara, Begini Aturan Mainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.