DPRD Provinsi Jambi

Abun Yani Sepakat Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Truk Batubara, Begini Aturan Mainnya

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani sepakat dengan anggota Komisi V DPR RI jalan nasional di Jambi tutup untu

Tribunjambi/Hasbi
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani sepakat dengan anggota Komisi V DPR RI jalan nasional di Jambi tutup untuk angkutan pertambangan Batubara.

Kata Abun Yani, sejak awal keinginan nya bersama anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, bahwa jalan nasional tidak diperbolehkan untuk aktivitas angkutan pertambangan Batubara.

"Dari hasil RDP Komisi V DPR bersama Dirjend Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjend Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Pembangunan serta Gubernur Jambi kita satu suara bahwa jalan nasional tutup untuk angkutan pertambangan Batubara," kata Abun Yani.

Politisi Partai Gerindra dapil Batanghari-Muarojambi itu berharap dari hasil keputusan sementara RDP tersebut, agar mampu dijalankan oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Abun Yani juga menegaskan, memberikan dukungan atas penutupan jalan nasional untuk aktivitas angkutan pertambangan Batubara tidak hanya melihat pernyataan yang disampaikan Komisi V DPR RI. Namun aturan main penggunaan jalan nasional itu juga jelas undang-undangnya.

Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan, pasal 1 ayat 10 bahwa jalan umum dilalui untuk lalulintas umum. Dengan undang-undang tersebut juga diberlakukan peraturan lalulintas. Kemudian pada ayat 16 bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh BUMN, BUMD atau perseorangan dan tidak berlaku peraturan lalulintas.

"Artinya yang terjadi selama ini yang dilakukan mobil tambang melewati jalan nasional sudah jelas melanggar peraturan lalulintas. Makanya pihak polantas bisa melakukan sangsi pelanggan itu aturannya juga jelas di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan dan barang," ujarnya.

Kemudian berdasarkan peraturan Kementeri PUPR jika menggunakan jalan nasional untuk kepentingan pribadi atau tambang harus meminta izin ke kementrian. Jalan provinsi harus mendapatkan izin dari gubernur, jalan Kabupaten harus mendapatkan izin dari Bupati.

"Pertanyaan serius nya apakah mereka sudah mendapatkan izin itu untuk menggunakan jalan nasional, provinsi dan kabupaten untuk aktivitas pertambangan. Jika ada silahkan tunjukkan ke publik. Kita tidak melarang nambang, namun penuhi regulasi dan aturan, sudah terpenuhi baru nambang," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Drama Korea Cha Eun Woo, Ada Island dan True Beauty

Baca juga: Download Lagu MP3 Viral di TikTok hingga DJ Remix Super Bass 2023, Unduh di Snaptik Jadi MP3

Baca juga: Bintang Muda Barcelona Ditawakan Ke Beberapa Klub Liga Premier Inggris Termasuk Chelsea

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved