TAG
Syamsu Rizal
-
JPU Kejari Tebo, telah menuntut terdakwa dugaan perusakan hutan Syamsu Rizal alias Iday, di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat 21 mei. Berita tebo
Jumat, 21 Mei 2021
-
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, dituntut hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Politisi partai demokrat. membayar denda Rp 1 miliar.
Jumat, 21 Mei 2021
-
Syamsu Rizal sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan memberi tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jumat, 21 Mei 2021
-
Sidang dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali berlanjut, Jumat (21/5/2021) di Pengadilan Negeri Tebo
Jumat, 21 Mei 2021
-
Kepada Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, JPU Kejari Tebo, Yoyok meminta agar agenda sidang pembaca tuntutan terhadap terdakwa Iday di tunda, kare
Rabu, 19 Mei 2021
-
Yoyok meminta izin kepada majelis hakim, untuk menayangkan video ucapan terdakwa Syamsu Rizal ke media
Jumat, 7 Mei 2021
-
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal mendekati proses akhir.
Jumat, 7 Mei 2021
-
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dan keahlian, untuk terdakwa yang merupakan W
Senin, 3 Mei 2021
-
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menghadirkan penebang pohon sekaligus terpidana kasus yang sama, yang merupakan orang suruhan terdakwa
Selasa, 20 April 2021
-
Sidang kasus dugaan pengerusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal, kembali berlanjut di persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tebo
Jumat, 16 April 2021
-
Dalam sidang kasus dugaan pengrusakan hutan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal memunculkan beberapa fakta-fakta baru.
Selasa, 13 April 2021
-
Jaksa menghadirkan dua orang saksi pertama, dalam sidang perkara pengrusakan hutan, dengan terdakwa Syamsu Rizal, yang digelar di PN Tebo,
Selasa, 13 April 2021
-
"Bagaimana mungkin saya disangkakan merusak hutan di Tebo. Sementara hutan itu sudah di buka oleh masyarakat sejak tahun 1996 dan telah beberapa ditan
Selasa, 13 April 2021
-
Syamsu Rizal Wakil Ketua DPRD Tebo sekaligus terdakwa dalam kasus kerusakan hutan kembali akan menjalani sidang kedua pada Selasa (13/4/2021) depan
Jumat, 9 April 2021
-
Saymsu Rizal yang Wakil Ketua DPRD Tebo, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jumat, 9 April 2021
-
Tersangka kasus pengerusakan hutan, sekaligus Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan
Selasa, 6 April 2021
-
Wakil Ketua II DPRD Tebo ini menjadi tahanan kota secara resmi mulai hari ini, Rabu (24/3/2021), dan dilarang keluar dari Kabupaten Tebo.
Rabu, 24 Maret 2021
-
"Tersangka kita tetapkan sebagai tahanan. Artinya disini di Kabupaten Tebo," kata Yoyok kepada wartawan.
Rabu, 24 Maret 2021
-
Setelah diserahkan ke penurut umum, tersangka selanjutnya ditetapkan sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan tersangka bersifat koorperatif.
Rabu, 24 Maret 2021
-
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo, kini berkas Syamsu Rizal telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Senin, 8 Maret 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved