Berita Tebo
Jaksa Hadirkan Seorang Petani Sawit Sebagai Saksi Untuk Terdakwa Syamsu Rizal
Sidang kasus dugaan pengerusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal, kembali berlanjut di persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tebo
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Jaksa Hadirkan Seorang Petani Sawit Sebagai Saksi Untuk Terdakwa Syamsu Rizal
TRINUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sidang kasus dugaan pengerusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal, kembali berlanjut di persidangan, di PN Tebo, Jumat (16/4/2021).
Kali ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Jambi menghadirkan seorang saksi, yang merupakan petani sawit di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Tebo, bernama Slamet Prayetno.
Di persidangan, saksi dicecar puluhan pertanyaan terkait pengetahuannya mengenai adanya api di lokasi yang di dimiliki terdakwa.
"Saya melihat api, di kebun tempat saya kerja di Suo Suo itu minggu malam senin. Tapi lupa bulan sama tahunnya, itu pas mau wudu, dan setelah habis magrib api membesar," ungkap saksi.
Diakui saksi, pemilik kebun tempat dia bekerja adalah orang Medan, yang dia tunggu dan dia bersihkan dari rumput liar.
• Promo Giant Terbaru 16 April 2021 Beras Rp57.800 Detergen Mulai Dari Rp13.900 Harga Hemat Diapers
• VIDEO Viral Penjual Nasi Kuning Mirip Lee Min Ho, Pernah Dielus Pembeli dI Bagian Ini
• Perbaikan Jalan Muara Sabak-Rasau Sepanjang 2,8 Km Dikerjakan Habis Lebaran
"Yang punya kebun tempat saya kerja itu orang Medan namanya pak Wir. Sudah dua tahun kerja disana," katanya.
Dalam sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar dan dua anggotanya. Sedangkan terdakwa didampingi seorang penasehat hukumnya.(Tribunjambi/hendrosandi)