Berita Tebo
Sidang Perusakan Hutan, JPU Tayangkan Video Ucapan Syamsu Rizal
Yoyok meminta izin kepada majelis hakim, untuk menayangkan video ucapan terdakwa Syamsu Rizal ke media
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Sidang Perusakan Hutan, JPU Tayangkan Video Ucapan Syamsu Rizal
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Yoyok meminta izin kepada majelis hakim, untuk menayangkan video ucapan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal ke media.
Hakim pun menyetujui permintaan tersebut, dan menayangkan video melalui layar infokus.
Video tersebut merupakan ucapan atau hasil wawancara terdakwa kepada media beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Dari video itu, ada satu pernyataan terdakwa yang menjadi pertanyaan jaksa penuntut umum. Yakni terkait pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut bukan hanya dia, namun ada beberapa orang yang juga pemilik lahan.
• Terduga Teroris Diciduk di Sukabumi Ternyata Pernah Terlibat Percobaan Ledakkan Bom di Ciampea Bogor
• Bank 9 Cabang Tebo Siapkan Rp 4 Miliar Pecahan Uang Kecil Untuk Masyarakat
• VIDEO Detik-detik WN China Ramai Tiba Mudik ke Indonesia Pakai Pesawat Sewaan
Hal ini lah yang menurut JPU Yoyok, terdakwa secara tidak langsung mengakui bahwa memiliki tanah di lahan yang berada di Desa Suo Suo Sumay, Kabupaten Tebo itu. (Tribunjambi/hendrosandi)