Berita Tebo

Kelanjutan Perkara Pembakaran Hutan yang Melibatkan Waka DPRD Tebo, Ini Kata Kajari

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo, kini berkas Syamsu Rizal telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Proses penanganan perkara permbakaran hutan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal masih berlanjut.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo, kini berkas Syamsu Rizal telah ditangani oleh Kejari Tebo.

Kepala Kejari (kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan, saat ini proses pelengkapan berkas dan penyidikan masih berlanjut. Bahkan perlengkapan bukti-bukti dinilai sudah cukup.

Baca juga: Sinergisitas Dalam Antisipasi Karhutla, Ini Upaya KPHP Batanghari Kendalikan Karhutla

Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Gadis dalam Sebuah Hotel di Kediri Tak Berikan Diskon Kepada Pelaku

Baca juga: Gaji Pokok CPNS dan PPPK 2021 Lulusan SMA Sederajat

"Kita terus memproses ya. Kalau kita lihat perkaranya memang sangat berpotensi naik ke tingkat penuntutan dan persidangan. Apalagi kan sudah ada dua orang tersangka yang sudah di tahan dalam kasus yang sama," kata Imran, Senin (8/3/2021).

Saat ini, lanjut Imran pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti untuk dapat menyimpulkan, apakah perkara tersebut dapat segera berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Kita diberi waktu sesuai undang-undang selama 50 hari. Dan sekarang sudah terpakai 30 hari, kita tunggu saja," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved