Gaji Pokok CPNS dan PPPK 2021 Lulusan SMA Sederajat
Berikut gaji pokok CPNS dan PPPK lulusan SMA sederajat. Lulusan SMA/SMK sederajat siap-siap untuk mengikuti Seleksi CPNS/PPPK 2021. Seperti diketahu
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut gaji pokok CPNS dan PPPK lulusan SMA sederajat.
Lulusan SMA/SMK sederajat siap-siap untuk mengikuti Seleksi CPNS/PPPK 2021.
Seperti diketahui, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 beberapa bulan lagi.
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.
Baca juga: AHY Bakal Senyumin Moeldoko Jika Bertemu di Kemenkumham, Bawa Bukti KLB Tak Sah
Baca juga: Sikap Kaesang Pangarep Usai Dihina Keluarga Felicia Tissue: Di Waktu Itu Juga Aku Dimaki, Yoweslah!
CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti oleh sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun. Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Baca juga: Pihak Istana Tanggapi Asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue, Kalau Nggk Suka Jangan Dipaksa
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.
Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.
Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:
-Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
-Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.