Sidang Perusakan Hutan Tebo
Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Dituntut Hukuman Pidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, dituntut hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Politisi partai demokrat. membayar denda Rp 1 miliar.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, dituntut hukuman penjara 3 tahun 4 bulan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo juga menuntut Syamsu Rizal membayar denda Rp 1 miliar.
Tuntutan untuk Syamsu Rizal tan ini terkait perkara dugaan perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tebo, pada Jumat (21/5/2021).
Sidang dipimpin Ketua PN Tebo Armansyah Siregar, dengan didampingi oleh dua hakim anggota.
JPU Kejari Tebo, Yoyok yang membacakan tuntutan mengatakan, Syamsu Rizal sebagai pimpinan DPRD Tebo harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Seharusnya beliau memberikan cotoh yang baik bagi masyarakat, bukan ikut serta berkebun di hutan tersebut," kata Yoyok usai membacakan tututan.
Terkait tuntutan ini, Syamsu Riza mengatakan tuntutan terhadapnya terlalu dipaksakan.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, pada kasus ini, pelaku utama dituntut justru jauh di bawah tuntutan dirinya.
"Bagaiamana mungkin pelaku utama dituntut hanya 1 tahun 3 bulan, saya lebih tinggi," ujarnya.
Ia bersama penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Saya tetap akan mengungkapkan yang sebenarnya pada pledoi atau pembelaan saya bersama penasehat hukum nantinya," ujarnya.
Dia mengatakan, apapun nanti yang jadi keputusan majelis hakim, ia akan melaksanakan.
"Apapun keputusan dari majelis hakim nantinya, sebagai warga negara yang baik, saya akan melaksanakannya," pungkasnya.
Awal Mula Kasus