Berita Tebo
Fakta Sidang Syamsu Rizal, Saksi Sebut Nama Agus Rubiyanto dan Lainnya Yang Juga Pemilik Lahan
Dalam sidang kasus dugaan pengrusakan hutan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal memunculkan beberapa fakta-fakta baru.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Fakta Sidang Syamsu Rizal, Saksi Sebut Nama Agus Rubianto dan Lainnya Yang Juga Pemilik Lahan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dalam sidang kasus dugaan pengrusakan hutan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal memunculkan beberapa fakta-fakta baru.
Dari keterangan satu di antara dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan, menyebutkan bahwa di kawasan yang diduga dirusak oleh Syamsu Rizal, juga merupakan lahan orang lain.
Bahkan pemiliknya adalah orang-orang yang cukup dikenal memiliki jabatan di Kabupaten Tebo.
"Di lahan itu memang bukan bang Iday (terdakwa,red) saja pak, tapi juga ada orang lain. Seperti Radi Hartono, Fahri, Agus Rubiyanto anggota DPRD Tebo, Ridwan mantan dewan, dan lainnya," sebut Urista, Kades Suo Suo, Kecamatan Sumay Tebo, saat bersaksi di persidangan, Selasa (13/4/2021).
• JPU Hadirkan Dua Saksi Untuk Terdakwa Syamsu Rizal Dalam Perkara Pengrusakan Hutan
• Jam Bekerja ASN di Batanghari Dikurangi Selama Ramadhan, Jika Tak Patuh Bakal Disanksi
• 2 Ribu Lebih Orang di Jambi Ikut Seleksi Anggota Polri 2021, Kapolda Jamin Tidak Dipungut Biaya
Bahkan, lanjut saksi, lahan yang dimiliki nama-nama tersebut jauh lebih luas, dan juga sudah dibuka sejak lama.
"Saya juga punya pak, itu dari orang tua saya. Saya ada lima hektar yang sudah saya tanam karet dan sudah produksi," ungkap saksi. (Tribunjambi/Hendrosandi)