Kasus Perusakan Hutan di Tebo
BREAKING NEWS Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Berkas Waka DPRD Tebo Diserahkan ke Penuntut Umum
Setelah diserahkan ke penurut umum, tersangka selanjutnya ditetapkan sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan tersangka bersifat koorperatif.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tersangka kasus perusakan hutan, Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo, hari ini, Rabu (24/3/2021) resmi diserahkan ke penuntut umum.
Hal ini dibenarkan Kajari Tebo, melalui Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra kepada sejumlah wartawan.
Setelah diserahkan ke penurut umum, tersangka selanjutnya ditetapkan sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan tersangka bersifat koorperatif.
Baca juga: Jennifer Dunn Mengaku Menyesal dengan Masa Lalu Kelam, Terjerat Narkoba hingga Jadi Orang Ketiga
Baca juga: Kelakuan Jahat Istri di Ranjang Buat Alat Vital Suami tak Berfungsi Selamanya
Baca juga: Tokoh Agama dan Masyarakat di Tanjabbar akan Jadi Prioritas Vaksinasi Termin Kedua
"Kita hari ini sudah serahkan tersangka perusakan hutan SR ke penuntut umum. Selanjutnya tersangka sudah ditetapkan sebagai tahanan kota. Karena dia berjanji bersikap kooperatif demi lancarnya persidangan," kata Yoyok dihadapan awak media.
Syamsu Rizal dikenakan Pasal 82 ayat 1 huruf B, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembebrantasan perusakan hutan JO pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Sebagai informasi, sebelumnya Syamsu Rizal ditetapan tersangka berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.