Berita Jambi

1 dari 8 ASN Nonjob Pemprov Jambi Tolak Dilantik, Kuasa Hukum Akan Gugat ke PTUN

Kuasa hukum delapan ASN nonjob Pemprov Jambi, Afriansyah, buka suara terkait pelantikan kembali para kliennya.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Kompas.com
Ilustrasi ASN - Kuasa hukum delapan ASN nonjob Pemprov Jambi, Afriansyah, buka suara terkait pelantikan kembali para kliennya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum delapan ASN nonjob Pemprov Jambi, Afriansyah, buka suara terkait pelantikan kembali para kliennya.

Dari delapan ASN tersebut, satu orang dengan inisial DA menolak untuk dilantik.

“Kami tegaskan, klien kami DA menolak dilantik karena jabatan yang diberikan tidak setara sebagaimana rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Atas hal ini, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Afriansyah, kuasa hukum delapan ASN, Selasa.

Baca juga: Tak Terburu Rombak Pejabat, Pj Bupati Kerinci Tegaskan Tidak Ada yang Nonjob

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum dan sesudah pelantikan, seluruh kliennya sempat digiring untuk menandatangani surat pernyataan mencabut laporan polisi di Polda Jambi. Namun, mereka menolak.

“Laporan polisi di Polda tetap akan kami kawal sampai persidangan dan hingga ada pihak yang dipidana,” ujarnya.

Afriansyah menegaskan bahwa pihaknya konsisten memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai rekomendasi BKN, termasuk pemulihan jabatan yang benar-benar setara.

Diketuai, Sebanyak 13 pejabat eselon III dan IV Pemprov Jambi yang sempat nonjob kembali dilantik pada jabatan setara, Selasa (9/9) di Rumah Dinas Gubernur Jambi. 

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BKN dan bagian dari komitmen Pemprov memperbaiki prosedur mutasi yang sebelumnya tidak sesuai regulasi.

Baca juga: 5 Bulan Dilantik, Kepala SMP di Merangin Dicopot dan Nonjob

Mereka ditempatkan pada jabatan yang setara, bukan jabatan lama, karena sebagian posisi sudah diisi pejabat lain. 

Satu orang diketahui menolak pelantikan meski sudah hadir di lokasi. 

Pemprov menegaskan penempatan sudah sesuai ketentuan tentang kesetaraan jabatan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved