Berita Merangin

5 Bulan Dilantik, Kepala SMP di Merangin Dicopot dan Nonjob

Baru saja dilantik lima bulan menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, AK malah dicopot dari jabatannya oleh Bupati Merangin Mashuri.

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin A Gani 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Baru saja dilantik lima bulan menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, AK malah dicopot dari jabatannya oleh Bupati Merangin Mashuri.

Perlu diketahui, Bupati Merangin Mashuri melantik 67 Kepsek di lingkungan pemerintah kabupaten Merangin, di lapangan tennis indoor kelurahan Pematang Kandis Bangko, Rabu (29/3/2023) lalu.

Pelantikan 67 Kepala Sekolah itu dilakukan untuk mengurangi jumlah Sekolah yang dijabat Pelaksana tugas (Plt) yang berjumlah 80 Sekolah yakni, Sekolah Dasar (SD) 58 orang dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sembilan orang.

Informasi yang dihimpun, ada seorang Kepala SMPN yang baru dilantik Oktober 2022 lalu, malah dicopot atau nonjob tanpa pemberitahuan.

“Saya dilantik oktober 2022 lalu, karena Kepsek sebelumnya mengundurkan diri,” ungkap AK.

Meski begitu, AK juga heran karena yang dilantik sebagai Kepala SMP tempat ia bertugas tersebut, malah mantan Kepsek yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Aksi Pembobolan Ruko Laundry di Kebun Kopi JmabiTerekam CCTV, Ini Pengakuan Korban

Baca juga: Diduga PSK, 5 Wanita Diamankan Satpol PP Tebo dari Tempat Hiburan Malam

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin A Gani dikonfirmasi terkait pelantikan Kepsek SMPN tersebut mengatakan, itu sudah sesuai prosedur.

“Karena mantan Kepsek mengajukan diri untuk dilantik, sedangkan Kepsek sekarang terdapat beberapa kekurangan syarat yang tertuang dalam permendikbud nomor 40 tahun 2021 BAB II tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat,” kata Gani, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Gani, dari 11 point persyaratan penugasan guru sebagai Kepala sekolah itu terdapat 4 syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Pertama memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

“Kedua memiliki sertifikat pendidik, kemudian yang ketiga memiliki sertifikat guru penggerak dan yang keempat memiliki pangkat paling rendah penata much tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS,” jelasnya.

Ditanya bagaimana dengan 67 Kepala sekolah yang baru dilantik, apakah semuanya memenuhi 11 sayarat atau minimal 4 persyaratan penugasan guru sebagai Kepala sekolah, mantan Asisten III Setda Merangin itu menegaskan, bahwa semuanya memenuhi persyaratan.

“Semuanya memenuhi persyaratan, namun jika ada di kemudian hari terdapat disuatu sekolah di bawah naungan Dinas Dikbud Merangin kita akan mengevaluasi,” tambahnya.

“Tidak mungkinlah tidak ada pemberitahuan, paling tidak setelah dilantik ada pemberitahuan,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Pimpin Rapat Paripurna

Baca juga: Heboh Penampakan Pocong di Rumah Jessica Iskandar Terekam CCTV, Warganet: Kiriman Orang Sirik!

Baca juga: BREAKING NEWS - Aksi Pembobolan Ruko Laundry di Kebun Kopi JmabiTerekam CCTV, Ini Pengakuan Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved