Berita Jambi

Baru 8 Perusahaan di Merangin Rutin Bayar Pajak, Bikin PAD Tidak Maksimal 

Sekretaris BPPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, mengatakan kini jumlah perusahaan terutama perusahaan kelapa sawit (PKS)

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/FRENGKY WIDARTA
BPPRD - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Merangin mengimbau semua perusahaan di sana untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (21/04).

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin mengimbau seluruh perusahaan membayar pajak dan retribusi daerah.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pada Bab II Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 4 ayat 2, pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota terdiri atas, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Wallet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sekretaris BPPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS, mengatakan kini jumlah perusahaan terutama perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Merangin yang membayar pajak ada 10 perusahaan.

"Kalau yang bersifat perusahaan, mungkin hanya PKS, ya. Tapi yang lain-lain itu bentuknya seperti toko, warung dan sebagainya, itu nanti berkenaan dengan pajak reklame, kemudian juga ada rumah makan, restoran dan sebagainya," kata Ahmad Khoiruddin.

"Ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, diantaranya, Pajak PBB-P2, Pajak Reklame, PBJT, PLN atau yang bukan PLN, kemudian ada Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Galian C atau pajak (MBLB), itu yang harus dibayar oleh setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin Ini," tambahnya.

Data yang dipaparkan Ahmad Khoiruddin, dari perusahaan yang terdata di BPPRD Merangin, baru 8 perusahaan yang rutin membayar pajak.

"Memang ada beberapa perusahaan yang dari beberapa pajak itu, tidak semuanya membayar pajak, seperti pajak PBB-P3, pajak perkebunan dan pertambangan yang pajaknya dibayarkan ke pusat," jelas Ahmad Khoiruddin.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, dengan melakukan sosialisasi turun ke perusahaan, dan juga bersama DPRD Merangin bersinergi melakukan hearing dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang ada, bagimana perusahaan mematuhi kewajibannya membayar pajak, sehingga dengan pajak ini bisa menaikkan PAD Kabupaten Merangin, kita juga terus berkomunikasi dengan para pihak perusahaan agar dapat membayar pajak sesuai dengan jatuh temponya," ungkap Ahmad Khoiruddin.

Saat ini, menurut Ahmad Khoiruddin masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar pajak, tetapi mereka pihak perusahaan pada saat rapat hearing dengan DPRD Merangin sudah bersepakat untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.

Ahmad Khoiruddin mengimbau semua perusahaan di Kabupaten Merangin untuk patuh membayar pajaknya.

Karena pajak merupakan kewajiban yang harus di bayar oleh setiap perusahaan, masyarakat kita saja diwajibkan membayar pajak apalagi perusahaan, apalagi perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Merangin, tentunya, dapat memberikan kontribusi bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Merangin.

(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)   

Baca juga: Meski Topeng Lepas, Perampok Nekat Paksa Mahasiswi di Jambi Buka Busana lalu Rekam di Kamar Kos

Baca juga: Tiga Tahun Santri Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved