Berita Tebo
Jaksa Yakin Bisa Buktikan Dakwaan Kasus Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal
Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal mendekati proses akhir.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Jaksa Yakin Bisa Buktikan Dakwaan Kasus Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal mendekati proses akhir.
Seluruh saksi sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, termasuk ahli. Begitu juga dengan terdakwa sudah diberi kesempatan mendatangkan ahli yang meringankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf mengatakan, setelah seluruh saksi telah diperiksa sidang akan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.
"Kita akan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, baru pembacaan tuntututan," katanya, Jumat (7/5/2021).
Imran Yusuf mengatakan, melihat keterangan para saksi dan ahli, pihaknya berkeyakinan kasus tersebut akan selesai sesuai dakwaan jaksa.
"Setelah mendegarkan keterangan ahli, kami yakim jaksa bisa membuktikan dakwaannya. Karena sudah jelas," ungkapnya.
• Sasar Zona Merah Tim KIE Batanghari Bergerak Ingatkan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan
• Dituding Seenaknya Jual Rumah Milik Suami Pertama Muzdalifah, Fadel Islami Dihujat: Beli Sendiri!
• Gara-gara Kekaisaran Sunda Nusantara kini warga terkesan Mengolok-olok Sunda: Ini Ciderai Kebudayaan
Pembacaan tuntutan sendiri, kata Imran diagendakan setelah lebaran. Sebelum akhirnya sampai ke agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Tribunjambi/hendrosandi