Berita Tebo
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Perusakan Hutan di Tebo Ditunda Jumat Besok
Kepada Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, JPU Kejari Tebo, Yoyok meminta agar agenda sidang pembaca tuntutan terhadap terdakwa Iday di tunda, kare
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal terkait kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kabupaten Tebo terpaksa ditunda.
Karena belum siap, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan digelar pada Jumat (21/5/2021) mendatang.
Kepada Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, JPU Kejari Tebo, Yoyok meminta agar agenda sidang pembaca tuntutan terhadap terdakwa Iday di tunda, karena berkas tuntutan masih ada yang belum diselesaikan.
Sementara Humas PN Tebo, Sandro Christian Simanjuntak, membenarkan bahwa pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda hingga Jumat (21/5/2021).
"Hal itu karena adanya permohonan dari jaksa, bahwa berkas tuntutannya belum selesai," katanya.
Baca juga: H-9 Sebelum PSU Pilgub Jambi, Tim Pemenangan Haris-Sani di Muarojambi All Out Beri Dukungan
Baca juga: Pemkab Merangin akan Terima Ratusan PPPK, Simak Syaratnya
Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 19 Mei 2021, Aldebaran Mengetahui Fakta Riki Tidak Menghamili Elsa
Buka Kongres Luar Biasa Askab PSSI, Ini Kata Pj Bupati Tebo |
![]() |
---|
Hendri Nora Nahkodai Askab PSSI Kabupaten Tebo |
![]() |
---|
Pasar di Tebo Terendam Banjir, Pedagang Dirikan Tempat Darurat |
![]() |
---|
KPU Tebo Ajukan Dana Pilkada Rp 27 M, Sudah Direvisi dari Anggaran Covid-19 |
![]() |
---|
KPU Pastikan Ratusan SAD di Tebo Sudah Dicoklit dan Punya KTP |
![]() |
---|