Berita Tebo

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Perusakan Hutan di Tebo Ditunda Jumat Besok

Kepada Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, JPU Kejari Tebo, Yoyok meminta agar agenda sidang pembaca tuntutan terhadap terdakwa Iday di tunda, kare

Tribunjambi/Hendro Sandi
Sidang Dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal di PN Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal terkait kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kabupaten Tebo terpaksa ditunda.

Karena belum siap, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan digelar pada Jumat (21/5/2021) mendatang.

Kepada Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, JPU Kejari Tebo, Yoyok meminta agar agenda sidang pembaca tuntutan terhadap terdakwa Iday di tunda, karena berkas tuntutan masih ada yang belum diselesaikan.

Sementara Humas PN Tebo, Sandro Christian Simanjuntak, membenarkan bahwa pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda hingga Jumat (21/5/2021).

"Hal itu karena adanya permohonan dari jaksa, bahwa berkas tuntutannya belum selesai," katanya.

Baca juga: H-9 Sebelum PSU Pilgub Jambi, Tim Pemenangan Haris-Sani di Muarojambi All Out Beri Dukungan

Baca juga: Pemkab Merangin akan Terima Ratusan PPPK, Simak Syaratnya

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 19 Mei 2021, Aldebaran Mengetahui Fakta Riki Tidak Menghamili Elsa

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved