Kasus Perusakan Hutan di Tebo

Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tegaskan Syamsu Rizal Tak Boleh Bepergian

"Tersangka kita tetapkan sebagai tahanan. Artinya disini di Kabupaten Tebo," kata Yoyok kepada wartawan.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Kasi Pidum Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra bersama jajaran Kejari Tebo saat jumpa pers, Rabu (24/3/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tersangka kasus perusakan hutan, Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo, hari ini, Rabu (24/3/2021) resmi diserahkan ke penuntut umum.

Kajari Tebo, melalui Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra kepada sejumlah wartawan mengatakan, setelah diserahkan ke penurut umum, tersangka selanjutnya ditetapkan sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan tersangka bersifat koorperatif.

"Tersangka kita tetapkan sebagai tahanan. Artinya disini di Kabupaten Tebo," kata Yoyok kepada wartawan.

Bahkan dia menegaskan, jika tersangka kedapatan keluar kota atau meninggalkan Kabupaten Tebo, dapat merubah status penahanannya.

"Apabila dia ada keluar kota adukan ke kami. Tersangka tidak boleh keluar dari Kabupaten Tebo tanpa seizin kami. Apabila itu terjadi kawan-kawan bisa ikut memantau dan diawasi kita akan langsung melakukan tindakan, dan merubah status penahanannya," tegas Yoyok.

Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Berkas Waka DPRD Tebo Diserahkan ke Penuntut Umum

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung MotoGP 2021, Pekan Ini Minggu 28 Maret 2021 Balapan di Sirkuit Losail Qatar

Baca juga: KPU Batanghari Koordinasi ke KPU Provinsi Soal Sosialisasi Pelaksanaan PSU di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved