Sidang Perusakan Hutan Tebo
Dituntut Hukuman Tinggi, Wakil Ketua DPRD Tebo Malah Bandingkan Dengan Tuntutan Untuk Pelaku Utama
Syamsu Rizal sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan memberi tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Dituntut Hukuman Tinggi, Wakil Ketua DPRD Tebo Malah Bandingkan Dengan Pelaku Utama
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan memberi tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan kepadanya.
Di mana, Syamsu Rizal dituntut dengan kurungan selama 3,4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 Miliar, subsider 1 Tahun.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman tersebut terlalu dipaksakan. Karena menurutnya, dalam kasus ini pelaku utama hanya dituntut jauh dibawah tuntutan dirinya.
"Bagaiamana mungkin pelaku utama dituntut hanya 1.3 tahun namun saya lebih tinggi," ujarnya.
Namun kata Iday, pihaknya bersama Penasehat Hukumnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Saya tetap akan mengungkapkan yang sebenarnya pada pledoi atau pembelaan saya bersama penasehat hukum nantinya," ujarnya.
• BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3,4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Perusakan Hutan
• Limpahan Air Dari Kabupaten Tetangga Buat Debit Sungai Batanghari Naik, Warga Diimbau Untuk Waspada
• Atta Halilintar Dicibir Kerap Buat Konten Soal Kehidupannya, Suami Aurel: Itu Namanya Kita Kerja!
"Apapun keputusan dari majelis hakim nantinya, sebagai warga negara yang baik saya akan melaksanakannya," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi)