Sidang Perusakan Hutan Tebo

Dituntut Hukuman Tinggi, Wakil Ketua DPRD Tebo Malah Bandingkan Dengan Tuntutan Untuk Pelaku Utama

Syamsu Rizal sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan memberi tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro herlambang
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Dituntut Hukuman Tinggi, Wakil Ketua DPRD Tebo Malah Bandingkan Dengan Tuntutan Untuk Pelaku Utama 

Dituntut Hukuman Tinggi, Wakil Ketua DPRD Tebo Malah Bandingkan Dengan Pelaku Utama

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan memberi tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan kepadanya.

Di mana, Syamsu Rizal dituntut dengan kurungan selama 3,4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 Miliar, subsider 1 Tahun.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman tersebut terlalu dipaksakan. Karena menurutnya, dalam kasus ini pelaku utama hanya dituntut jauh dibawah tuntutan dirinya.

"Bagaiamana mungkin pelaku utama dituntut hanya 1.3 tahun namun saya lebih tinggi," ujarnya.

Namun kata Iday, pihaknya bersama Penasehat Hukumnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Saya tetap akan mengungkapkan yang sebenarnya pada pledoi atau pembelaan saya bersama penasehat hukum nantinya," ujarnya.

BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3,4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Perusakan Hutan

Limpahan Air Dari Kabupaten Tetangga Buat Debit Sungai Batanghari Naik, Warga Diimbau Untuk Waspada

Atta Halilintar Dicibir Kerap Buat Konten Soal Kehidupannya, Suami Aurel: Itu Namanya Kita Kerja!

"Apapun keputusan dari majelis hakim nantinya, sebagai warga negara yang baik saya akan melaksanakannya," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved