Sidang Perusakan Hutan Tebo

BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara, Perkara Perusakan Hutan

Sidang dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali berlanjut, Jumat (21/5/2021) di Pengadilan Negeri Tebo

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro herlambang
Sidang dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali berlanjut, Jumat (21/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali berlanjut, Jumat (21/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 Wib, Syamsu Rizal dituntut dengan hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Selain penjara, JPU Kejari Tebo, Yoyok juga menjatuhkan tuntutam denda sebesar Rp1 Miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Tebo. Seharusnya beliau memberikan cotoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah ikut serta berkebun dilokasi hutan tersebut," kata Yoyok usai membacakan tututan.

Zulhlemi Serahkan Bantuan Peralatan Bagi Sentra Pandai Besi Koto Padang

Selain Gondol Sepeda Motor, Maling di Pematang Kandis Ini Juga Bawa Sandal Riko Saat Tertidur Lelap

Masih Banyak Ternak Berkeliaran, Satpol PP Tebo Janji Akan Kembali Razia Rutin

Sidang tuntutan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar dan dua anggotanya.(Tribunjambi/hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved