Sidang Perusakan Hutan Tebo
BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara, Perkara Perusakan Hutan
Sidang dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali berlanjut, Jumat (21/5/2021) di Pengadilan Negeri Tebo
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo, kembali berlanjut, Jumat (21/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 Wib, Syamsu Rizal dituntut dengan hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain penjara, JPU Kejari Tebo, Yoyok juga menjatuhkan tuntutam denda sebesar Rp1 Miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.
"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Tebo. Seharusnya beliau memberikan cotoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah ikut serta berkebun dilokasi hutan tersebut," kata Yoyok usai membacakan tututan.
• Zulhlemi Serahkan Bantuan Peralatan Bagi Sentra Pandai Besi Koto Padang
• Selain Gondol Sepeda Motor, Maling di Pematang Kandis Ini Juga Bawa Sandal Riko Saat Tertidur Lelap
• Masih Banyak Ternak Berkeliaran, Satpol PP Tebo Janji Akan Kembali Razia Rutin
Sidang tuntutan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tebo, Armansyah Siregar dan dua anggotanya.(Tribunjambi/hendrosandi)
