TOPIK
Pemuda Tewas di Sel
-
Perkara pembunuhan di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir yang menjerat dua anggota polisi terus berlanjut.
-
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti
-
Salah satu dari dua oknum polisi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarizi mengajukan banding atas putusan
-
Brigadir Faskal Wildanu Putra, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ragil, pemuda asal Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengajukan keberatan
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra
-
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadal Ragil Alfarisi di dalam sel Polsek Kumpeh.
-
Suasana tegang menyelimuti sidang putusan pembunuhan Ragil Alfarisi di sel Polsek Kumpeh Ilir oleh dua oknum polisi, di Pengadilan Negeri Sengeti
-
Sidang putusan Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal digelar Kamis siang (24/7/2025) di PN Sengeti, Muaro Jambi.
-
Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara.
-
Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarizi, pemuda asal Kumpeh, yang melibatkan dua oknum
-
Sidang putusan kasus pemuda tewas di sel Polsek Kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi. Terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal
-
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
-
Ayah almarhum Ragil Alfarisi berharap penegakan hukum yang adil terhadap dua polisi yang telah menyebabkan kematian putranya.
-
Keluarga Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di sel Polsek Kumpeh, Muaro Jambi, mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa.
-
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal...
-
JPU Kejari Muaro Jambi menuntut Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli itu 15 tahun penjara
-
Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum