Pemuda Tewas di Sel

Keluarga Minta Hukuman Mati, 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dalam Sel Dituntut 15 Tahun

JPU Kejari Muaro Jambi menuntut Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli itu 15 tahun penjara

Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Tribun Jambi/Muzakkir
PENJARA 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dari Polsek Kumpeh Muaro Jambi mendapat tuntutan penjara 15 tahun, Jumat (18/7/2025). Kasus pembunuhan Ragil Alfarizi dalam sel. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Ragil Alfarizi oleh dua polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Polres Muaro Jambi

Sidang pada Jumat (18/7) sore, beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi

Dalam persidangan, Jaksa menuntut keduanya oknum yang bernama Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli itu dihukum penjara selama 15 tahun.

Mereka dituntut 15 tahun penjara dikarenakan JPU menilai jika kedua oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan primair JPU Kejari Muaro Jambi.

Seusai sidang, Winda Mardiati, keluarga korban, mengatakan bahwa keluarganya kecewa atas tuntutan tersebut.  

Dengan wajah, kesal Winda mengatakan bahwa tuntutan 15 tahun untuk kedua tersangka bagi sangatlah kurang bagi mereka.

"Kami yang kehilangan nyawa adik kami. Tidak mudah bagi kami untuk menyembuhkan hati karena kehilangan disebabkan meninggal adik. Kami yang rasanya sudah jelas adanya pembunuhan lalu d rekayasa seolah bunuh diri. Mereka berdua melakukan penangkapan, lalu memukuli adik kami hingga meninggal, masih dibilang atau hanya dikenakan pasal perampasan hak kemerdekaan seseorang," kata Winda.

Menurut Winda, yang menyakitkan keluarga dari kedua nya (terdakwa, red) sampai hari ini seperti menyangkal kesalahan mereka.

"Saya dan keluarga masih berharap saksi yang diberikan kepada mereka lebih dari ini. Kalau perlu hukuman mati atau seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang," terang Winda dengan mata berkaca-kaca. (tribun jambi/muzakkir)

Baca juga: Breaking News Dua Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dituntut 15 Tahun

Baca juga: Tragedi Acara Makan Gratis Nikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas Bripka Cecep Hilang Nyawa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved