Pemuda Tewas di Sel

Breaking News Dua Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dituntut 15 Tahun

Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUN JAMBI/MUZAKKIR
SIDANG TUNTUTAN - Dua polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jumat (18/7/2025). Kasus pemuda tewas dalam sel. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Kedua polisi tersebut didakwa terlibat dalam kasus meninggalnya Ragil Alfarizi (20), seorang pemuda Kumpeh yang sebelumnya diamankan karena dugaan pencurian.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat (18/7/2025), JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Sesuai fakta persidangan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya,” ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, saat dikonfirmasi.

Anger menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, dan JPU meminta agar keduanya tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ragil Alfarizi diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh terkait dugaan pencurian. 

Namun beberapa jam setelah diamankan, Ragil ditemukan tewas dalam keadaan tergantung menggunakan ikat pinggang.

Penyelidikan lanjutan oleh Polda Jambi mengungkap fakta berbeda. Hasil autopsi menunjukkan Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang.

Polda Jambi kemudian menetapkan dua oknum polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, sebagai tersangka. 

Keduanya telah ditahan di sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Baca juga: KRONOLOGI Remaja di Ciracas Tewas saat Tawuran, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: TERUNGKAP Aksi Sadis KKB Papua Milenial, Satgas Cartenz: Serang Pemuka Agama Hingga Rudapaksa Guru

Baca juga: Karhutla di Tebo Mulai Meningkat, BPBD Catat 5 Titik Kebakaran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved