Pemuda Tewas di Sel
Breaking News Dua Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dituntut 15 Tahun
Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kedua polisi tersebut didakwa terlibat dalam kasus meninggalnya Ragil Alfarizi (20), seorang pemuda Kumpeh yang sebelumnya diamankan karena dugaan pencurian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat (18/7/2025), JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Sesuai fakta persidangan, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk keduanya,” ujar Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, saat dikonfirmasi.
Anger menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, dan JPU meminta agar keduanya tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ragil Alfarizi diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh terkait dugaan pencurian.
Namun beberapa jam setelah diamankan, Ragil ditemukan tewas dalam keadaan tergantung menggunakan ikat pinggang.
Penyelidikan lanjutan oleh Polda Jambi mengungkap fakta berbeda. Hasil autopsi menunjukkan Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Polda Jambi kemudian menetapkan dua oknum polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, sebagai tersangka.
Keduanya telah ditahan di sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca juga: KRONOLOGI Remaja di Ciracas Tewas saat Tawuran, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: TERUNGKAP Aksi Sadis KKB Papua Milenial, Satgas Cartenz: Serang Pemuka Agama Hingga Rudapaksa Guru
Baca juga: Karhutla di Tebo Mulai Meningkat, BPBD Catat 5 Titik Kebakaran
oknum polisi
Ragil Alfarizi
Muaro Jambi
Polsek Kumpeh
TribunBreakingNews
Kejari Muaro Jambi
Kumpeh
tahanan tewas di sel
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.