Pemuda Tewas di Sel

2 Polisi Polsek di Jambi Sebabkan Tahanan Tewas, Dituntut 15 Tahun Penjara

Keluarga Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di sel Polsek Kumpeh, Muaro Jambi, mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Muzakkir
TUNTUTAN 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat tuntutan 15 tahun penjara, Jumat (18/7/2025). Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, mereka bersalah melakukan pembunuhan Ragil Alfarizi di dalam sel Polsek Kumpeh. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga Ragil Alfarizi, tahanan yang tewas di sel Polsek Kumpeh, Muaro Jambi, mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa.

Diketahui pada sidang tuntutan 2 polisi yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan 15 tahun pidana penjara.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat 918/7/2025).

Namun atas tuntutan ini keluarga korban mengaku tidak puas.

Usai sidang, Winda Mardiati keluarga korban mengaku jika pihaknya kecewa atas tuntutan tersebut.  

Dengan wajah kesal Winda menyebut jika tuntutan 15 tahun untuk ke dua tersangka bagi sangat lah kurang bagi mereka.

"Kami yang kehilangan nyawa adik kami,tidak mudah bagi kami untuk menyembuhkan hati karna kehilangan di sebab kan meninggal adik kami yang rasa nya sudah jelas adanya pembunuhan lalu d rekayasa seolah bunuh diri. 

Mereka berdua melakukan penangkapan, tampa susuralalu memukuli adik kami hingga meninggal masih di bilang atau hanya di kenakan pasal perampasan hak kemerdekaan seseorang," kata Winda.

Baca juga: Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Dituntut 15 Tahun, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ungkap Pasal KUHP

Baca juga: 3 Tahun Lalu Tukang Bakso Dibunuh di Merangin Jambi, Wanita Ini Curhat Kasus Tak Juga Ada Tersangka

Menurut Winda, yang menyakitkan keluarga dari kedua nya (terdakwa, red) sampai hari ini seperti menyangkal kesalahan mereka.

"Saya dan keluarga masih berharap saksi yang diberikan kepada mereka lebih dari ini. Kalau perlu hukuman mati atau seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang," terang Winda dengan mata berkaca-kaca.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger, mengatakan bahwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra mendapat tuntutan 15 tahun penjara, Jumat (18/7/2025).

Dua polisi itu, menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, bersalah melakukan pembunuhan Ragil Alfarizi di dalam sel Polsek Kumpeh.

"Sesuai fakta di persidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan kematian, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved