Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

20 Pekerja di Batang Hari Jambi Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Ungkap Penyebabnya

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mencatat sebanyak 20 tenaga kerja mengalami (PHK)

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
ist
Ilustrasi PHK - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari mencatat sebanyak 20 tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di enam perusahaan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mencatat sebanyak 20 tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di enam perusahaan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Muhammad Ridwan Noor.

Ia menjelaskan bahwa ada enam perusahaan dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.

Perusahaan tersebut adalah : 

- PT. Inti Indisawit Subur = 1 Orang 

- PT. Sawit Jambi Lestari = 4 Orang

- PT. Sinar Trijaya Perkasa= 4 Orang 

- PT. Wana Perintis HTI =1 Orang 

- PT. Gema Nusa Lestari =1 Orang dan

- PT. Deli Muda Perkasa = 9 Orang.

Menurutnya, penyebab utama dari terjadinya PHK ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

"Pekerja yang di PHK telah dilakukan mediasi, dan sudah menerima hak mereka", jelasnya.

Ia berharap para tenaga kerja yang di PHK dapat memanfaatkan jaringan profesional dan sosial.

"Dengan sikap yang optimis dan strategi yang tepat, kami berharap pekerja tersebut dapat segera menemukan peluang baru" jelasnya.

Update Berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved