Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Ini Alasan Putusan MK Coblosan Ulang 21 TPS di Bungo, Bukan 64 TPS Seperti Permintaan Dedy-Dayat

Ini dasar putusan MK soal pemungutan suara ulang Pilkada Bungo akan digelar di 21 TPS wilayah Kabupaten Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Bungo di 21 TPS, Senin (24/2/2025). Gugatan pasangan Dedy-Dayat dikabulkan sebagian. 

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di 21 TPS tersebut. 

MK memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pilkada Bungo 2024.

Hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK, yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah. 

Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan KPU RI serta Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi serta KPU Bungo dan Bawaslu Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

MK juga memerintahkan Polri dan Polda Jambi khususnya Polres Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengemanan proses pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Bungo atau Pilkada Bungo sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Bungo, paslon nomor urut 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan paslon nomorurut 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

Sementara paslon Dedy-Dayat dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan pemohon.

Paslon Dedy-Dayat juga meminta MK memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS tersebut. (danang noprianto/mkri)

Baca juga: Daftar Lengkap 21 TPS di Bungo PSU Pasca Putusan Hakim MK, Terbanyak di Kecamatan Jujuhan

Baca juga: BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS 

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Pak Kades di Bungo Diduga Selingkuh s/d Bu Guru Salsa Habis Putus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved