Pemungutan Suara Ulang di Bungo
BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Dalam putusan pekara dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu MK memutuskan 21 TPS harus dilakukan PSU.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat dengan nomor urut 01.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan.
Selain itu Hakim juga membatalkan keputusan KPU Bungo nomor 1469 tahun 2024.
"21 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Arsul Sani meneruskan, termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil.
Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
Baca juga: Pilkada Serang Diulang, Putusan MK Buktikan Cawe-cawe Menteri Yandri Menangkan Istri: PSU Semua TPS
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Rekap Ulang 22 Distrik dari Ilamburawi s/d Yambi
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujarnya.
Permohan yang diajukan pemohon tersebut yakni adanya intimidasi kepada penyelenggara Pemiu.
Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengaku optimis mendengarkan putusan MK besok.
"Kami sudah iktiar, kami sudah jelaskan semuanya, kalau optimis ya optimis tapi kalau keyakinan ya tergantung 9 hakim," ucapnya, Minggu (23/2/2025).
Namun, KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan dari MK, jika tidak diterima akan lanjut ke penetapan paslon.
Jika diterima sebagian maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kalau tidak diterima ya kami tetapkan paslon, kalau diterima sebagian ya kami siap-siap PSU, kami siaga saja," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.