Pemungutan Suara Ulang di Bungo
BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara itu, tim Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Muhammad Mahili mengaku optimis MK aka mengabulkan permohonan pasangan ini.
"100 persen yakin MK akan mengabulkan permohonan paslon no 01," ujarnya.
Namun ia menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim, namun ia berharap hasilnya akan memuaskan.
"Kita tunggu saja siang besok, kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK," ucapnya.
Sebelumnya, pada sidang di MK, sejumlah fakta Pilkada Bungo terungkap di sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.
Bukti yang diungkap terkait surat suara yang dicoblos.
Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama.
Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.
Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilkada Pasaman, Pilkada Ulang dan Anggit Kurniawan Didiskualifikasi
Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Lanjutkan Pengentasan Stunting, PTPN IV PalmCo Bagikan PMT Pemulihan untuk Ribuan Anak Indonesia
Baca juga: Yalimo Kembali Kondusif, Warga Apresiasi Penangkapan KKB Papua Aske Mabel
Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).
"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.