Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Rekap Ulang 22 Distrik dari Ilamburawi s/d Yambi

Berikut isi putusan MK sengketa Pilkada Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Senin (24/2/2025), dari Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, dll.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Hengki
PUTUSAN MK - Sidang putusan sengketa Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). MK memutus rekapitulasi ulang di 22 distrik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut isi putusan MK sengketa Pilkada Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Senin (24/2/2025).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk rekapitulasi ulang suara di 22 distrik.

Inilah isi putusan MK di Pilkada Tasikmalaya selengkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik. 

Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.

Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Demikian Putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu 

Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.

Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan disaksikan oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud ke Mahkamah,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sabotase dan Perampasan Logistik Pemilu

Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut.


Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.

“Berkenaan dengan belum dapat dilakukannya rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dikarenakan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berupa kotak suara, surat suara dan berita acara pemilihan untuk Distrik Mulia dan Distrik Lumo di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan,” ujar Enny.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved